Minggu, 12 Desember 2010

MACAM-MACAM TRANSAKSI PADA BANK SYARI'AH

1. Al-wadi’ah (Simpanan)

Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.

Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).

Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.

Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.

Contoh rekening giro Wadiah :

Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.

Jawab :

Rp 1.000.000,-

Bonus yang diterima = x Rp 20.000.000,- x 30 % Tn. Baris Rp 500.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 12.000,-­

Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :

Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.

Jawab :

Rp 10.000.000,-­

Keuntungan = x Rp 40.000.000,- x 60 %

Tn. Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 24.000,­-

Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :

Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, ­untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.

Jawab:

Rp 100.000.000,-

Keuntungan = x Rp 500.000.000,- x 55% nasabah Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)

= Rp 2.750.000,­-

2. Pembiayaan dengan bagi basil

a. Al-musyarakah

Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.

b. AI-mudharabah

Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo­dal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.

c. Al-muzara'ah

Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka­sus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.

d. Al-musaqah

Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe­meliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

3. Bai'al Murabahah

Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.

Sebagai con­toh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap­kan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepa­katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan pro­duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.

Sebagai contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp 36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.

4. Bai'as-salam

Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Sebagai contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat menjual lada ter­sebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000, = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000,­ dikurangi Rp 200.000.000,-.

5. Bai'Al istishna'

Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

CV. Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Su­ngai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:

Rp 60.000.000,­-

x Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-

­Rp 85.000,-­

Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :

Rp 60.000.000,­-

x Rp 4.000,- = Rp 2.790.697,­-

Rp 86.000,­-

6. Al-Ijarah (Leasing)

Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.

7. Al-Wakalah (Amanat)

Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pem­beri mandat.

8. Al-Kafalah (Garansi)

Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung ke­pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di­lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.

9. Al-Hawalah

Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang ber­utang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pi­hak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.

10. Ar-Rahn

Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

Sabtu, 04 Desember 2010

TEKNIK PENULISAN KARYA KEILMUAN

1.1 Penulisan Sistematika Karya Keilmuan

Sistematika penulisan karya keilmuan, khususnya makalah memiliki pedoman yang berbeda dengan penulisan karya keilmuan sekripsi dan laporan penelitian. Perbedaan pokok antara dua jenis karya keilmuan ini terletak pada susunan bagian- bagiannya. Karya keilmuan sekripsi dan laporan penelitian terdiri atas bab dab subbab, yang diberi judul dengan format yang sesuai dengan peringkatnya. Sedangkan karya keilmuan makalah terdiri atas bagian dan subbagian ( tidak ada babnya), dan masing-masing bagian dan subbagian deberi judul sesuai dengan format yang sesuai dengan peringkatnya.sedangkan untuk pendahuluanboleh diberi atau tidak diberi judul.

Ada tiga alternative yang dapat dipilih untuk penulisan sistematika karya keilmuan makalah yakni: angka, kombinasi angka dan tulisan, atau tanpa angka dan huruf tetapi dengan penandaan ejaan.

1.1.1 Alternative Pertama

· Judul ditulis dengan huruf kapitaldiletakkan disebelah kiri, tidak dititik.

· Peringkat satu ditandai denagn angka satu digit, diikutu titik,ditulis dengan huruf kecil, dimulai dari kiri, dicetak tebal.

· Peringkat dua ditandai dengan angka dua digit dipisahkan oleh titik, tidak diakhiri oleh titik. diikutu titik,ditulis dengan huruf kecil, dimulai dari kiri, dicetak tebal.

· Peringkat tiga ditandai dengan angka tiga digit dipisahkan oleh titik tidak diakhiri oleh titik. diikutu titik,ditulis dengan huruf kecil, dimulai dari kiri, dicetak tebal.

· Peringkat empat ditandai dengan angka empat digit dipisahkan oleh titik, dimulai dari tepi kiri, dimulai dengan huruf bersar-kecil, dicetak tebal.

1.1.2 Alternative Kedua

· Judul ditulis dengan huruf kapital diletakkan di sebelah kiri, tidak titik

· Peringkat satu ditandai dengan huruf besar (A, B, C dst), diikuti titik, diikuti huruf besar-kecil, dimulai dari kiri, dicetak tebal (digaris bawah per kata apabila diketik secara manual).

· Peringkat dua ditandai dengan satu digit (1, 2, 3 dst) dipisahkan oleh titik,tidak diakhiri oleh titik, dimulai dari tepi kiri, didimulai dengan huruf besar-kecil, dicetak tebal.

· Peringkat tiga ditandai dengan huruf kecil (a, b, c, dst) dipisahkan oleh titik, tidak diakhiri oleh titik dimulai dari tepi kiri dimulai dengan huruf besar-kecil, dicetak tebal.

· Peringkat empat ditandai dengan angka satu digit memakai kurung satu 1), 2), 3), dst dipisahkan oleh titik, dimulai dari tepi kiri, dimulai dengan huruf besar-kecil, dicetak tebal.

· Baris pertama setiap paragraph, dimulai pada ketukan keenam.

1.1.2 Alternative Ketiga

· Judul ditulis dengan huruf capital diletakkan di tengah, tidak dititik.

· Peringkat satu ditandai dengan huruf capital (A, B, C dst), dimulai dari tepi kiri

· Peringkat dua ditandai dengan huruf besar-kecil tanpa garis bawah , diletakkan ditepi, kiri

· Peringkat tiga ditandai dengan huruf kecil, digaris bawahi (dicetak tebal), diletakkan ditepi kiri

· Peringkat empat ditandai dengan huruf kecil digarisbawahi, dicetak tebal, diletakkan ditepi kiri.

2.2 Cara Merujuk Kutipan

2.2.1 Cara Merujuk Kutipan Langsung

2.2.1.1 Kutipan Langsung Kurang dari 40 Kata

Kutipan langsung kurang dari 40 kata ditulis diantara tanda kutip (“...”) sebagai bagian yang terpadu dengan teks asli, diikuti nama akhir penulis,tahun, dan nomor halaman. Nama akhir penulis dapat dituliskan terpadu dngan tahun dan nomer halaman di dalam kurung, atau dituliskan tersendiri di luar tahun terbit dan nomor halaman.

2.2.1.2 Kutipan Langsung 40 Kata atau Lebih

Kutipan yang berisi 40 kata atau lebih ditulis tanpa tanda kutip secara terpissah dari teks yang mendahului, ditulis ½ cm dari garis tepi sebelah kiri dan kanan, dan diketik dengan sepasi tunggal. Nomor halaman juga harus ditulis.

2.2.1.3 Kutipan yang Sebagian Hilang

Apabila dalam mengutip langsung ada kata-kata dalam kalimat yang dibuang, maka kata-kata yang dibuang diganti dngan titik tiga.

2.2.2 Cara Merujuk Kutipan Tidak Langsung

Kutipan tidal langsung dinyatakan dalam bahasa penulis, tanpa tanda kutip, terpadu dengan teks asli. Nama penulis, bakan kutipan dapat disebut terpadu dengan teks, atau disebut dalam kurung bersama dengantahun penerbitnya. Jika memungkinkan, nomor halaman tempat mengutip perlu dicantumkan.

2.2.3 Cara Menulis Daftar Rujukan

Daftar rujukan merupakan daftar yang berisi buku, makalah, artikel atau bahan yang lainnya yang dikutip secara langsung maupun tidak langsung. Pada dasarnya ungsur-unsur yang ditulis dalam daftar rujukan secara turut menurut meliputi :

· Nama penulis ditulis dengan urutan: nama akhir, nama awal, dan nama tengah tanpa gelar akademik

· Tahun penerbitan

· Judul, termasuk anak judul (subjudul)

· Kota tempat penerbitan

· Nama penerbit

2.3 Penulisan Tabel, dan Gambar

2.3.1 Penulisan Tabel

Ada 7 ketentuan penulisan tabel yang perlu diperhatikan :

· Tabel sebaiknya sederhana, tidak terlalu banyak memuat informasi

· Tabel sebaiknya diletakkan dalam halaman tersendiri

· Tabel perlu diberikan identitas untuk memudahkan perujukan

· Jika tabel lebih dari satu halaman, maka kepala tabel termasuk teksnya harus diulang pada halamana lanjutan.

· Kata tabel ditulis dengan huruf besar kecil, diikuti nomor dan judul tabel.

· Berikan jarak 3 spasi antara teks sebelum dan sesudah tabel.

2.3.2 Penyajian Gambar

Penyajian gambar berfungsi untuk mempermudah informasi keilmuan. Ada 5 ketentuan penyajian gambar dalam karya keilmuan yang perlu diperhatika dan dipraktikan:

· Judul gambar diletakkan dibawah gambar

· Gambar ditmpilkan sederhana dan jelas sehingga tidak perlu penjelasan atau keterangan.

· Gambar ditempatkan dihalalman sendiri

· Gambar diacu dengan mengunkan angka.

· Jika gambar diperoleh dari sumber tertentu, cantumkan sumbernya dengan menyebutkan nama penulis, tahun terbit dan halaman.

2.4 Bahasa dan Tanda baca

Dalam penulisan karya ilmiah hendaknya mengunakan bahas yang jelas, tepat, formal dan lugas. Kejelasn dan ketepatan isi dapat diwujudkan dengan mengunakan kata dan istilah yang jelas dan tepat, kaliamat yan tidak berbelit-belit, dan struktur paragraph yang runtut.

Kelugasan dan keformalan gaya bahasa diwujudkan dengan mengunakan kalimat pasif. Untuk penulisan tanda baca , kata, huruf mengikuti pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan, pedoman pembentukan Istilah, dan kamus (keputusan Mendikbud, Nomor 0543a/U/487, tangga 9 september 1987).

2.4 Teknik Pengetikan Karya Keilmuan

2.4.1 Kertas dan Bidang Pengetikan

Kertas yang digunakan adalah jenis HVS putih, ukuran (a) A4 (21,0 cm X 29,7 cm), (b) kuarto (21 cm X 28 cm) minimal 70 gram untuk skripsi, tesis, disertasi, dan 60 gram untuk makalah, arikel, dan laporan penelitian. Bidang pengetikan berjarak 4cm tepi kiri kertas, 3cm dari tepi atas, kanan, dan bawah kertas. Untuk teks spasi ganda, setiap halaman sebaiknya tidak melebihi 26 baris.

2.4.2 Ukuran Huruf

Bagian-bagian suatu bab untuk skripsi, tesis, disertasi, makalah, dan laporan penelitian menggunakan ukuran huruf yang berbeda-beda.

12 poin judul bab, judul subbab, teks induk, abstrak, lampiran dan daftar rujukan.

10 poin kutopan blok, abstrak makalah dan artikel, judul table, judul bagan/gambar, teks table, teks gambar, catatan akhir, catatan kaki, indeks, header-footer.

2.4.3 Modus Huruf

Penggunaan huruf normal, miring, tebal, dan garis bawah diuraikan berikut ini. Huruf normal digunakan untuk teks induk, abstrak, kata-kata kunci, table, gambar, bagan, catatan, dan lampiran. Huruf miring digunakan untuk kata non-Indonesia (asing atau daerah) istilah yang belum lazim/dikenal, bagian penting/dipentingkan, contoh dalam teks utama, judul subbab peringkat empat pada alternative tiga, judul buku, jurnal, majalah, dan surat kabar dalam teks utama dalam daftar rujukan. Huruf tebal digunakan untuk judul bab, judul subbab, bagian penting dari suatu contoh dicetak tebal-miring. Garis bawah tidak perlu digunakan kecualai dalam hal yang sangat khusus. Misalnya, untuk pengetikan secara manual. Fungsi garis bawah dapat digantikan huruf miring.

2.4.4 Spasi

Untuk pengetikan makalah, skripsi, tesis, dan disertasi, serta laporan penelitian dicetak dengan spasi ganda, sedangkan artikel cukup 1,5 spasi saja. Untuk keterangan gambar, grafik, lampiran, table, dan daftar rujukan diketik dengan spasi tinggal. Judul bab dicetak turun empat spasi dari garis tepi atas bidang ketikan. Jarak antara akhir judul bab dan awal teks adalah 4 spasi. Jarak antara akhir teks dengn sub judul 3 spasi, dan jarak antara sub judul dengn awal teks berikutnyua adalah 2 spasi.jarak antarparagraf sama dengan jarak antarbaris, yakni 2 spasi dan 1,5 spasi untuk artikel. Jarak antara sumber rujukan dalam daftar rujukan 2 spasi.

Spasi antarkata tidak boleh terlalu renggang. Spasi antarkata yang diperbolehan maksimal ukuran satu huruf. Tepi kiri wajib rata, sedangkan tepi kanan boleh rata atau tidak rata. Jika tepi kanan rata, agr diupayakan spasi antarkata cukup rapat. Agar spasi antarkata cukup rapat, kata yang dipinggir kanan, jika perlu diputus menurut suku katanya (fasilitas hyphenation di aktifkan: on) mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baku.

2.4.5 Paragraf dan Penomoran

Kalimat pertama setiap paragraf dimulai 1,2cm dari tepi kiri bidang pengetikan atau dimulai 6 huruf dari tepi kiri. Sesudah tanda baca titik, titik dua, titik koma, dan koma, perlu diberi satu ketukan kosong. Bilangan ditulis dengan angka, bukan huruf kecuali bilangan pada awal kalimat.

Bagian awal skripsi atau makalah yang cukup tebal, nomor halaman menggunakan angka romawi kecil ditengah bawah, sedangkan nomor halaman bagian pendahuluan, bahasan, dan penutup menggunakan nomor halaman angka Arab di kanan atas, kecuali nomor halaman bab baru yang ditulis di tengah bawah halaman. Nomor halaman untuk lampiran ditulis menggunakan nomor halaman angka Arab, di sudut kanan atas, melanjutkan nomor halaman selanjitnya.

2.4.6 Petunjuk Praktis Teknis Penulisan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

1) Berilah jarak tiga spasi antara tabel atau gambar dengan teks sebelum atau sesudahnya.

2) Judul table atau gambar beserta table atau gambarnya harus ditempatkan pada halaman yang sama (jika dimungkinkan).

3) Tepi kanan teks tidak harus rata; oleh karena itu kata pada akhir baris tidak harus dipotong. Jika terpaksa harus dipotong tanda hubungnya ditulis seteah huruf akhir, tanpa di sisipi spasi, bukan diletakkan dibawahnya.

4) Tempatkanlah nomor halaman dihalaman pojok kanan atas pada setiap halaman, kecuali halaman pertama setiap bab dan halaman. Bagian awal, ditulis ditengah bagian bawah halaman.

5) Semua nama penulis dalam daftar rujukan harus ditulis, walaupun penulis yang sama memiliki beberapa karya yang dijadikan acuan dalam teks.

6) Nama awal dan nama tengah dapat ditulis secara lengkap atau disingkat asal dilakukan secara konsisten dalam satu daftar rujukan.

7) Daftar hanya berisi sumber yang digunakan acuan dalam teks, dan semua sumber yang dikutip (secara langsung ataupun tidak langsung) harus ditulis dalam daftar rujukan.

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan

1) Tidak boleh ada bagian yang kosong pada halaman, kecuali jika halaman tersebut merupakan akhir dari suatu bab.

2) Tidak boleh memotong tabel menjadi dua bagian (dalam dua bagian) jika memang bisa di tempatkan pada halaman yang sama.

3) Tidak boleh tanda apapun sebagai pertanda berakhirnya suatu bab.

4) Tidak boleh menempatkan judul subbab dan identitas tabel pada halaman terakhir (kaki halaman).

5) Perincian tidak boleh menggunakan tanda hubung (-), tetapi menggunakan tanda bulit. Ukuran besar kecilnya bulit yang digunakan disesuaikan dengan ukuran huruf yang mengikutinya. Rincian dengan menggunakan angka hanya diperbolehkan jika mengandung pengertian langkah-langkah atau prosedur.

6) Tidak boleh menambahkan spasi antar kata dalam suatu baris yang bertujuan meratakan tepi kanan.

7) Daftar rujukan tidak boleh ditempatkan pada kaki halaman atau akhir setiap bab।daftar rujukan hanya boleh ditempatkan setelah bab terakhir dan sebelum lampiran-lampiran (jika ada)।


DAFTAR PUSTAKA

Suwignyo, Heri & Santoso, Anang. 2008. Bahasa Indonesia Keilmuan. Malang: UMM Press.

Usaukah, Ali. 2000. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Malang: Universitas Negeri Malang.